Pendapat Ibnu Hajar dan Imam Nawawi masalah Isbal

Bismlillah
Assalamualaikum sahabat Pojok

Beberapa hari yang lalu saya nyasar ke sebuh page yang memperdebatkan masalah ISBAL, debat yang alot dan tak ada yang mengalah ataupun mengkalim menang. Ada yang mengharamkan secara mutlak isbal, KAKU tak bisa diganggu gugat, ada yang menharamkannya jika dilakukan karna Ria'. Saya pribadi lebih cenderung pada pendapat ulama yang yang mengharamkan ISBAL karna tujuan Ria' dan Untuk dimaklumi di sini saya hanya mengutarakan pendapat ulama-ulama yang saya ikuti, bagi anda yang sepakat mengharamkan ISBAL secara mutlak mungkin bisa mencari referensi ditempat lain, atau kalau sekedar mau baca-baca dan tidak bermaksud ingin mendebat dipersilahkan,

hmmm sebelumnya adakah yang belum tahu apa itu ISBAL?
ISBAL sama artinya dengan memanjangkan kain melebihi mata kaki untuk laki-laki.

Bagaimana hukum ISBAL menurutu pendapat Ibnu Hajar dan Imam Nawawi

  1. Ibnu Hajar Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani,

    seorang yang dengan sukses menulis syarah (penjelasan) kitab Shahih Bukhari. Kitab beliau ini boleh dibilang kitab syarah yang paling masyhur dari Shahih Bukhari. Beliau adalah ulama besar dan umat Islam berhutang budi tak terbayarkan kepada ilmu dan integritasnya. Khusus dalam masalah hukum isbal ini, beliau punya pendapat yang tidak sama dengan Syeikh Bin Baz yang hidup di abad 20 ini yang mengharamkan mutlak Isbal.
    Beliau memandang bahwa haramnya isbal tidak bersifat mutlak. Isbal hanya haram bila memang dimotivasi oleh sikap riya'. Isbal halal hukumnya bila tanpa diiringi sikap itu.Ketika beliau menerangkan hukum atas sebuah hadits tentang haramnya isbal, beliau secara tegas memilah maslah isbal ini menjadi dua. Pertama, isbal yang haram, yaitu yang diiringi sikap riya'. Kedua, isbal yang halal, yaitu isbal yang tidak diiringi sikap riya'.
    Berikut petikan fatwa Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.

    Di dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa isbal izar karena sombong termasuk dosa besar. Sedangkan isbal bukan karena sombong (riya'), meski lahiriyah hadits mengharamkannya juga, namunhadits-hadits ini menunjukkan adalah taqyid (syarat ketentuan) karena sombong. Sehingga penetapan dosa yang terkait dengan isbal tergantung kepada masalah ini. Maka tidak diharamkan memanjangkan kain atau isbalasalkan selamatdari sikap sombong
    . (Lihat Fathul Bari, hadits 5345) 


  2. Al-Imam An-Nawawi

    Al-Imam An-Nawawi rahimahullah adalah ulama besar di masa lalu yang menulis banyak kitab, di antaranya Syarah Shahih Muslim. Kitab ini adalah kitab yang menjelaskan kitab Shahih Muslim. Beliau juga adalah penulis kitab hadits lainnya, yaitu Riyadhus-Shalihin yang sangat terkenal ke mana-mana. Termasuk juga menulis kitab hadits sangat populer, Al-Arba'in An-Nawawiyah. Juga menulis kitab I'anatut-Thalibin dan lainnya.

    Di dalam Syarah Shahih Muslim, beliau menuliskan pendapat:
    Adapun hadits-hadits yang mutlak bahwa semua pakaian yang melewati mata kaki di neraka, maksudnya adalah bila dilakukan oleh orang yang sombong. Karena dia mutlak, maka wajib dibawa kepada muqayyad, wallahu a'lam.Dan Khuyala' adalah kibir (sombong). Dan pembatasan adanya sifat sombong mengkhususkan keumuman musbil (orang yang melakukan isbal) pada kainnya, bahwasanya yang dimaksud dengan ancaman dosa hanya berlaku kepada orang yang memanjangkannya karena sombong. Dan Nabi SAW telah memberikan rukhshah (keringanan) kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq ra seraya bersabda, "Kamu bukan bagian dari mereka." Hal itu karena panjangnya kain Abu Bakar bukan karena sombong.


Maka klaim bahwa isbal itu haram secara mutlak dan sudah disepakati oleh semua ulama adalah klaim yang kurang tepat. Sebab siapa yang tidak kenal dengan Al-Hafidz Ibnu Hajar dan Al-Imam An-Nawawi rahimahumallah. Keduanya adalah begawan ulama sepanjang zaman. Dan keduanya mengatakan bahwa isbal itu hanya diharamkan bila diiringi rasa sombong.
Maka haramnya isbal secara mutlak adalah masalah khilafiyah, bukan masalah yang qath'i atau kesepakatan semua ulama. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Dan itulah realitasnya.
Pendapat mana pun dari ulama itu, tetap wajib kita hormati. Sebab menghormati pendapat ulama, meski tidak sesuai dengan selera kita, adalah bagian dari akhlaq dan adab seorang muslim yang mengaku bahwa Muhammad SAW adalah nabinya. Dan Muhammad itu tidak diutus kecuali untuk menyempurnakan akhlaq.
Pendapat mana pun dari ulama itu, boleh kita ikuti dan boleh pula kita tinggalkan. Sebab semua itu adalah ijtihad. Tidak ada satu pun orang yang dijamin mutlak kebenaran pendapatnya, kecuali alma'shum Rasulullah SAW. Selama seseorang bukan nabi, maka pendapatnya bisa diterima dan bisa tidak.

Sekian semoga bermanfaat, semoga kita tidak lagi saling menyesatkan dan mengkafirkan sesama kita.....
wassalamualaikum

Comments

  1. Alhamdulillah awal hari udah dapet ilmu baru ni, Wet.. asli baru tau soal Isbal ini..

    Ya, setuju dengan kedua imam agung di atas.. kalau isbal itu diharamkan mutlak, artinya bertentangan dengan perintah iqra ya.. :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. bener kang,,,saya lebih sependapat bahwa isbal haram jika ada unsur ria', ya semuanya kembali kepada niat masing2 sie....:D

      Delete
  2. Waah..perkataan Anda ttg pendapat Ibnu Hajar itu terpotong-potong.

    PERTAMA: Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan bahwa pada kenyataannya banyak hadits mengharamkan isbal meski tanpa rasa sombong.
    وَفِي هَذِهِ الْأَحَادِيث أَنَّ إِسْبَال الْإِزَار لِلْخُيَلَاءِ كَبِيرَة , وَأَمَّا الْإِسْبَال لِغَيْرِ الْخُيَلَاء فَظَاهِر الْأَحَادِيث تَحْرِيمه أَيْضًا
    “Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa isbal (menyeret) sarung karena sombong termasuk dosa besar. Adapun isbal yang bukan karena sombong, maka dhohir-nya banyak hadits juga mengharamkannya.”. (Fathul bari: jilid 13, hal: 266, cetakan Daaru Thoibah)

    ReplyDelete
    Replies
    1. lah kepotong gimana kang??
      dak tahu kalo cetakan baru

      hati2 kitab cetakan baru kang banyak dipalsukan WAHABI http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,1-id,36115-lang,id-c,warta-t,NU+Jateng+Ajak+Waspadai+Pemalsuan+Kitab+oleh+Wahabi-.phpx

      Delete
  3. Wah.. kutipan Fathul Bari-nya kurang lengkap, bro...! Justru Ibnu Hajar menegaskan terlarangnya isbal baik disertai sombong ataupun tidak.
    PERTAMA: Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan bahwa pada kenyataannya banyak hadits mengharamkan isbal meski tanpa rasa sombong.
    وَفِي هَذِهِ الْأَحَادِيث أَنَّ إِسْبَال الْإِزَار لِلْخُيَلَاءِ كَبِيرَة , وَأَمَّا الْإِسْبَال لِغَيْرِ الْخُيَلَاء فَظَاهِر الْأَحَادِيث تَحْرِيمه أَيْضًا
    “Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa isbal (menyeret) sarung karena sombong termasuk dosa besar. Adapun isbal yang bukan karena sombong, maka dhohir-nya banyak hadits juga mengharamkannya.”. (Fathul bari: jilid 13, hal: 266, cetakan Daaru Thoibah)

    ReplyDelete
    Replies
    1. cetakan baru Kang??????
      mana lebih percaya yang baru apa yang lama Kang?

      awas banyak kitab2 baru udah dipalsukan WAHABI kang....
      mungkin bisa croscek sendiri kalo dak percaya ma sumber ini

      http://salafytobat.wordpress.com/2012/06/20/bukti-scanned-kitab-kejahatan-wahabi-memalsukan-kitab-imam-ahlusunnah-part-1/

      Delete
  4. KEDUA: Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan bantahan kepada orang yang menafsiri bahwa larangan isbal hanya bagi mereka yang sombong, tanpa menjawabnya. Dan ini menunjukkan bahwa beliau sepakat dengannya.
    وَيُسْتَفَاد مِنْ هَذَا الْفَهْم التَّعَقُّب عَلَى مَنْ قَالَ: إِنَّ الْأَحَادِيث الْمُطْلَقَة فِي الزَّجْر عَنْ الْإِسْبَال مُقَيَّدَة بِالْأَحَادِيثِ الْأُخْرَى الْمُصَرِّحَة بِمَنْ فَعَلَهُ خُيَلَاء… وَوَجْه التَّعَقُّب أَنَّهُ لَوْ كَانَ كَذَلِكَ لَمَا كَانَ فِي اِسْتِفْسَار أُمّ سَلَمَة عَنْ حُكْم النِّسَاء فِي جَرّ ذُيُولهنَّ مَعْنًى. بَلْ فَهِمَتْ الزَّجْر عَنْ الْإِسْبَال مُطْلَقًا سَوَاء كَانَ عَنْ مَخِيلَة أَمْ لَا , فَسَأَلَتْ عَنْ حُكْم النِّسَاء فِي ذَلِكَ لِاحْتِيَاجِهِنَّ إِلَى الْإِسْبَال مِنْ أَجْل سَتْر الْعَوْرَة , لِأَنَّ جَمِيع قَدَمهَا عَوْرَة , فَبَيَّنَ لَهَا أَنَّ حُكْمهنَّ فِي ذَلِكَ خَارِج عَنْ حُكْم الرِّجَال فِي هَذَا الْمَعْنَى فَقَطْ
    Fahamnya (Ummu salamah ra.) ini, MENGANDUNG BANTAHAN bagi mereka yang mengatakan bahwa: "Hadits-hadits larangan isbal yang mutlak itu, harus di-taqyid (dibatasi) dengan hadits-hadits lain yang menyebutkan bahwa ia melakukannya dengan rasa sombong… " Bantahan itu bisa dijabarkan: JIKA SEANDAINYA larangan isbal itu HANYA KHUSUS bagi mereka yang sombong, tentu pertanyaan Ummu Salamah r.a. (kepada Rosul shollallohu alaihi wasallam) tentang hukum wanita meng-isbal-kan pakaiannya itu tidak ada gunanya sama sekali.
    Justru Ummu Salamah menanyakan hal itu, karena ia paham bahwa LARANGAN ISBAL ITU UMUM, BAIK DISERTAI RASA SOMBONG ATAUPUN TIDAK. Ia menanyakan hukum wanita meng-isbal-kan pakaiannya karena perlunya mereka isbal untuk menutup aurat, karena seluruh kaki wanita adalah aurat, lalu Rosul shollallohu alaihi wasallam menerangkan bahwa hukum isbal-nya wanita berbeda dengan hukum isbal-nya pria dalam hal ini saja. (Fathul Bari 13/259-260)

    ReplyDelete
    Replies
    1. wah Kita terbitan baru juga ne Kang? bisa di baca link ditas kang,,,hati2 lo kang, nanti masuk faham wahabi lo

      Al-Imam An-Nawawi rahimahullah adalah ulama besar di masa lalu yang menulis banyak kitab, di antaranya Syarah Shahih Muslim. Kitab ini adalah kitab yang menjelaskan kitab Shahih Muslim. Beliau juga adalah penulis kitab hadits lainnya, yaitu Riyadhus-Shalihin yang sangat terkenal ke mana-mana. Termasuk juga menulis kitab hadits sangat populer, Al-Arba'in An-Nawawiyah. Juga menulis kitab I'anatut-Thalibin dan lainnya.

      Di dalam Syarah Shahih Muslim, beliau menuliskan pendapat:
      Adapun hadits-hadits yang mutlak bahwa semua pakaian yang melewati mata kaki di neraka, maksudnya adalah bila dilakukan oleh orang yang sombong. Karena dia mutlak, maka wajib dibawa kepada muqayyad, wallahu a'lam.Dan Khuyala' adalah kibir (sombong). Dan pembatasan adanya sifat sombong mengkhususkan keumuman musbil (orang yang melakukan isbal) pada kainnya, bahwasanya yang dimaksud dengan ancaman dosa hanya berlaku kepada orang yang memanjangkannya karena sombong. Dan Nabi SAW telah memberikan rukhshah (keringanan) kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq ra seraya bersabda, "Kamu bukan bagian dari mereka." Hal itu karena panjangnya kain Abu Bakar bukan karena sombong.

      Read more: http://ruangfana.blogspot.com/2012/12/pendapat-ibnu-hajar-dan-imam-nawawi.html#ixzz2G2WMkGQr

      semoga masih niat di baca lagi kang....sudah sangat jelas penjelasan Imam Nawawi ditas,,,,,,

      Delete
  5. KETIGA: Al-Hafidz Ibnu Hajar membantah orang yang menafsiri perkataan Imam Syafi’i untuk membolehkan isbal tanpa rasa sombong.
    وَالنَّصّ الَّذِي أَشَارَ إِلَيْهِ ذَكَرَهُ الْبُوَيْطِيّ فِي مُخْتَصَره عَنْ الشَّافِعِيّ قَالَ : لَا يَجُوز السَّدْل فِي الصَّلَاة وَلَا فِي غَيْرهَا لِلْخُيَلَاءِ , وَلِغَيْرِهَا خَفِيف لِقَوْلِ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَبِي بَكْر ا ه, وَقَوْله : ” خَفِيف ” لَيْسَ صَرِيحًا فِي نَفْي التَّحْرِيم

    Perkataan Imam Syafi’i yang dimaksud oleh Imam Nawawi itu, disebutkan oleh Al-Buwaithi di Kitab Mukhtashor-nya. Imam Syafi’i mengatakan: “TIDAK BOLEH ISBAL, baik di dalam sholat atau di luarnya bagi mereka yang sombong. Sedang bagi yang tidak sombong lebih ringan SANKSInya, karena sabda Nabi shollallohu alaihi wasallam kepada Abu Bakar”. (Ibnu Hajar mengatakan:) Perkataan Imam Syafi’i “lebih ringan hukumnya”, tidak sharih (tegas) dalam menafikan haramnya (isbal tanpa rasa sombong). (Fathul Bari 13/266)
    Lihatlah bagaimana beliau menyatakan bahwa isbal bagi mereka yang sombong lebih berat dari pada mereka yang isbal tanpa kesombongan. Kenapa? Karena isbal karena sombong terkena sanksi api neraka dan tidak dilihat/ tidak diajak bicara oleh Allah di akhirat. Sedangkan isbal tanpa kesombongan hanya terkena sanksi api neraka di kakinya, sebagaimana dalam hadits.

    ReplyDelete
  6. KEEMPAT: Beliau, Al-Hafidz Ibnu Hajar, juga menjelaskan hikmah diharamkannya isbal, yang berlaku umum baik bagi yang isbal dengan rasa sombong atau tidak.
    فَأَمَّا لِغَيْرِ الْخُيَلَاء فَيَخْتَلِف الْحَال. فَإِنْ كَانَ الثَّوْب عَلَى قَدْر لَابِسه لَكِنَّهُ يَسْدُلهُ فَهَذَا لَا يَظْهَر فِيهِ تَحْرِيم, وَلَا سِيَّمَا إِنْ كَانَ عَنْ غَيْر قَصْد كَاَلَّذِي وَقَعَ لِأَبِي بَكْر, وَإِنْ كَانَ الثَّوْب زَائِدًا عَلَى قَدْر لَابِسه فَهَذَا قَدْ يُتَّجَه الْمَنْع فِيهِ مِنْ جِهَة الْإِسْرَاف فَيَنْتَهِي إِلَى التَّحْرِيم…. وَقَدْ يُتَّجَه الْمَنْع فِيهِ مِنْ جِهَة التَّشَبُّه بِالنِّسَاءِ وَهُوَ أَمْكَن فِيهِ مِنْ الْأَوَّل, وَقَدْ صَحَّحَ الْحَاكِم مِنْ حَدِيث أَبِي هُرَيْرَة “أَنَّ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الرَّجُل يَلْبَس لِبْسَة الْمَرْأَة” … وَقَدْ يُتَّجَه الْمَنْع فِيهِ مِنْ جِهَة أَنَّ لَابِسه لَا يَأْمَن مِنْ تَعَلُّق النَّجَاسَة بِهِ, وَإِلَى ذَلِكَ يُشِير الْحَدِيث…. عَنْ عُبَيْد بْن خَالِد قَالَ: “كُنْت أَمْشِي وَعَلَيَّ بُرْد أَجُرّهُ, فَقَالَ لِي رَجُل: اِرْفَعْ ثَوْبك فَإِنَّهُ أَنْقَى وَأَبْقَى , فَنَظَرْت فَإِذَا هُوَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, فَقُلْت: إِنَّمَا هِيَ بُرْدَة مَلْحَاء, فَقَالَ: أَمَا لَك فِيَّ أُسْوَة؟ قَالَ: فَنَظَرْت فَإِذَا إِزَاره إِلَى أَنْصَاف سَاقَيْهِ”. وَسَنَده قَبْلهَا (رُهْم بنت الأسود) جَيِّد. (قال الألباني: ضعيف لكن له شاهد قاصر مخرج في الصحيحة رقم 1441)… وَيُتَّجَه الْمَنْع أَيْضًا فِي الْإِسْبَال مِنْ جِهَة أُخْرَى وَهِيَ كَوْنه مَظِنَّة الْخُيَلَاء, قَالَ اِبْن الْعَرَبِيّ : لَا يَجُوز لِلرَّجُلِ أَنْ يُجَاوِز بِثَوْبِهِ كَعْبه , وَيَقُول لَا أَجُرّهُ خُيَلَاء , لِأَنَّ النَّهْي قَدْ تَنَاوَلَهُ لَفْظًا , وَلَا يَجُوز لِمَنْ تَنَاوَلَهُ اللَّفْظ حُكْمًا أَنْ يَقُول لَا أَمْتَثِلهُ لِأَنَّ تِلْكَ الْعِلَّة لَيْسَتْ فِيَّ , فَإِنَّهَا دَعْوَى غَيْر مُسَلَّمَة , بَلْ إِطَالَته ذَيْله دَالَّة عَلَى تَكَبُّره انتهى مُلَخَّصًا .
    Adapun isbalnya orang yang tanpa rasa sombong, maka keadaannya berbeda. (misalnya) Jika bajunya itu sesuai ukuran pemakainya, tapi ia menyeretnya, maka tidak jelas (bagiku) hukum haramnya, apalagi jika itu tanpa disengaja, sebagaimana terjadi pada Abu Bakar. Namun jika bajunya itu melebihi ukuran pemakainya, maka keharaman itu berlaku padanya, karena masuk dalam isrof yang diharamkan.
    Larangan isbal ini juga bisa karena isbal itu menyerupai (pakaian) wanita, Alasan ini lebih kuat dari alasan pertama, karena Imam Hakim telah men-shohih-kan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh, bahwa “Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- melaknat pria yang mengenakan model pakaian wanita”
    Larangan isbal juga bisa karena baju pemakainya tidak aman dari terkena najis, hikmah ini ditunjukkan oleh hadits… dari Ubaid bin Kholid, ia berkata: “(Suatu hari) aku berjalan dengan menyeret baju burdahku, lalu ada orang yang menegurku: ‘Angkatlah bajumu!, sungguh itu lebih menjaga bersih dan awetnya”. Aku pun menoleh ke arah suara itu, ternyata dia adalah Nabi -shollallohu alaihi wasallam-, lalu aku beralasan: ‘Ini hanya baju burdah malha‘, maka beliau menimpali: ‘Tidakkah kau meniruku?!’. Ubaid mengatakan: ‘Lalu ku lihat beliau, ternyata sarungnya (tinggi) sampai di tengah betisnya’.
    Larangan isbal juga bisa karena hal itu termasuk tanda kesombongan, Ibnul Arobi mengatakan: Laki-laki tidak boleh menjulurkan pakaiannya melewati mata kakinya, lalu berkilah: “Aku tidak menjulurkannya karena sombong!” Karena lafal hadits yang melarang hal itu telah mencakup dirinya, dan orang yang masuk dalam larangan, tidak boleh membela diri dengan mengatakan: “Aku tidak mau mengindahkan larangan itu, karena sebab larangannya tidak ada padaku”. Hal seperti ini adalah klaim yang tidak bisa diterima, sebab tatkala ia menjulurkan pakaiannya, sejatinya ia menunjukkan karakter kesombongannya. (Fathul Bari 13/266-267).

    ReplyDelete
  7. KELIMA: Beliau menutup pembahasan masalah isbal dengan mengatakan:
    وَحَاصِله أَنَّ الْإِسْبَال يَسْتَلْزِم جَرّ الثَّوْب وَجَرّ الثَّوْب يَسْتَلْزِم الْخُيَلَاء وَلَوْ لَمْ يَقْصِد اللَّابِس الْخُيَلَاء , وَيُؤَيِّدهُ مَا أَخْرَجَهُ أَحْمَد بْن مَنِيع مِنْ وَجْه آخَر عَنْ اِبْن عُمَر فِي أَثْنَاء حَدِيث رَفَعَهُ: وَإِيَّاكَ وَجَرّ الْإِزَار فَإِنَّ جَرّ الْإِزَار مِنْ الْمَخِيلَة
    “Kesimpulannya, Isbal melazimkan menyeret pakaian, dan menyeret pakaian melazimkan kesombongan, meski pelakunya tidak bermaksud sombong. Kesimpulan ini juga dikuatkan oleh hadits: ‘Janganlah meng-isbal-kan sarungmu! Karena meng-isbal-kan sarung termasuk perbuatan sombong” (Fathul Bari jilid:13, hal: 267).
    Inilah pernyataan beliau tentang isbal, jelas sekali dari uraian di atas, beliau tidak membolehkan isbal, meski tidak dibarengi dengan rasa sombong.

    ReplyDelete
  8. Pertanyaannya: Lalu mengapa ada yang menisbatkan pendapat bolehnya isbal bila tanpa rasa sombong kepada Al-Hafidz Ibnu Hajar?
    Jawabannya, karena mereka salah dalam memahami ungkapan beliau berikut ini:
    وَفِي هَذِهِ الْأَحَادِيث أَنَّ إِسْبَال الْإِزَار لِلْخُيَلَاءِ كَبِيرَة, وَأَمَّا الْإِسْبَال لِغَيْرِ الْخُيَلَاء فَظَاهِر الْأَحَادِيث تَحْرِيمه أَيْضًا. لَكِنْ اُسْتُدِلَّ بِالتَّقْيِيدِ فِي هَذِهِ الْأَحَادِيث بِالْخُيَلَاءِ عَلَى أَنَّ الْإِطْلَاق فِي الزَّجْر الْوَارِد فِي ذَمّ الْإِسْبَال مَحْمُول عَلَى الْمُقَيَّد هُنَا, فَلَا يَحْرُم الْجَرّ وَالْإِسْبَال إِذَا سَلِمَ مِنْ الْخُيَلَاء. قَالَ اِبْن عَبْد الْبَرّ: مَفْهُومه أَنَّ الْجَرّ لِغَيْرِ الْخُيَلَاء لَا يَلْحَقهُ الْوَعِيد, إِلَّا أَنَّ جَرّ الْقَمِيص وَغَيْره مِنْ الثِّيَاب مَذْمُوم عَلَى كُلّ حَال.
    “Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa isbal (menyeret) sarung karena sombong termasuk dosa besar. Adapun isbal yang bukan karena sombong, maka dhohir-nya banyak hadits juga mengharamkannya.

    Namun taqyid sombong yang ada dalam hadits-hadits ini, dipakai untuk dalil, bahwa hadits-hadits lain tentang larangan isbal yang mutlak (tanpa menyebutkan kata sombong) harus dipahami dengan taqyid sombong ini, sehingga isbal dan menyeret pakaian tidak diharamkan bila selamat dari rasa sombong”.

    Ibnu Abdil barr mengatakan: “Mafhum-nya hadits ini menunjukkan, bahwa menyeret pakaian tanpa rasa sombong tidak masuk dalam ancaman, tapi (mafhum itu tidak berlaku dalam kasus ini), sungguh -bagaimanapun keadaannya- menyeret baju atau pakaian lainnya itu tercela, (yakni masuk dalam ancaman yang ada dalam hadits-hadits). (Fathul bari: jilid 13, hal: 266, cetakan Daaru Thoibah)

    Para pembaca yang dirahmati Alloh… Sungguh jika orang itu lebih teliti dalam memahami metode yang dipakai Ibnu Hajar dalam keterangan di atas, ia akan tahu bahwa beliau sebenarnya melemahkan pendapat yang membolehkan isbal jika tanpa sombong.

    Cobalah anda tinjau ulang redaksi beliau ketika menyebutkan pendapat bolehnya isbal jika tanpa sombong, beliau menggunakan redaksi “ustudilla“ (lihat tulisan arab yang kami cetak merah dan bergaris bawah), itu adalah bentuk shighotut tamridh, yakni redaksi yang biasa digunakan oleh para ulama untuk menyebutkan pendapat yang menurutnya lemah.
    Kata “ustudilla“ sendiri berarti: “dipakai untuk dalil”, dari kata ini pembaca akan paham bahwa yang memakainya sebagai dalil adalah orang lain, bukan Ibnu Hajar. Itulah sebabnya mengapa setelah menyebutkan pendapat yang dilemahkan itu, beliau langsung menyebutkan perkataan Ibnu Abdil Barr yang menentang pendapat lemah itu. Jelasnya Ibnu Hajar ingin memupus argumen pendapat yang dilemahkannya dengan perkataan Ibnu Abdil Barr itu.

    ReplyDelete
    Replies
    1. terima kasih kang udah repot2 copasing hadis2 diatas kang....
      terus terang saya juga selalu berusaha untuk tidak isbal,,
      tapi saya sependapat kalo isbal memang dilarang jika dibarengi riak kang...

      ou ya kang....ini mungkin sebagai pesan dari sesama muslim,,,hati2 kang kitab2 keluaran baru,,banyak yang udah di otak-atik kang....

      wassalamualaikum....

      Delete
  9. saya ANTI wahaby,,,
    makasih ilmu'a kang, izin copas buat posting, sumber tetap saya sertakan,,, makasih kang sebelum'a.....

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

10 Cara Efektif Mencegah Tawuran antar Pelajar

Download Terjemahan Kitab Al-Hikam

Kisah Mengharukan Sayyidina Umar bin Khattab ra.